
Pengakuan Koruptor Hibah 20 Sapi di Karanganyar: Kena PMK, Laku Rp 1 Jutaan
Polisi menetapkan TM (43) warga Desa Sroyo, Jaten, Karanganyar, sebagai tersangka korupsi hibah 20 ekor sapi senilai Rp 269,5 juta. Begini pengakuan pria itu.
Polisi menetapkan TM (43) warga Desa Sroyo, Jaten, Karanganyar, sebagai tersangka korupsi hibah 20 ekor sapi senilai Rp 269,5 juta. Begini pengakuan pria itu.
TM (43), warga Desa Sroyo, Jaten, Karanganyar ditahan usai ditetapkan tersangka korupsi hibah sapi. Aksinya merugikan negara hingga Rp 269,5 juta.
Polres Karanganyar selidiki dugaan korupsi hibah 20 sapi. Tersangka TM diduga rekayasa kelompok ternak untuk mendapatkan bantuan.