Pengakuan Koruptor Hibah 20 Sapi di Karanganyar: Kena PMK, Laku Rp 1 Jutaan

Pengakuan Koruptor Hibah 20 Sapi di Karanganyar: Kena PMK, Laku Rp 1 Jutaan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 06 Mei 2025 12:36 WIB
Tersangka korupsi hibah sapi, TM, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).
Tersangka korupsi hibah sapi, TM, saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Karanganyar -

Polisi telah menetapkan pria berinisial TM (43) warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, sebagai tersangka korupsi hibah 20 ekor sapi. Bantuan 20 ekor sapi itu senilai Rp 269,5 juta. Begini pengakuan TM.

TM diketahui telah menjual 11 ekor sapi, 7 ekor sapi lain disewakan dengan bagi hasil, dan dua ekor sapi lainnya mati. Tersangka mengaku sapi yang dijual hanya laku Rp 1 juta per ekor.

"Saya jualnya sapi sakit bukan sapi sehat, jadi lakunya cuma Rp 1 jutaan (per ekor). Itu buat beli pakan kembali. Buat beli pakan, kan sapinya kena PMK (penyakit mulut dan kuku) juga," kata TM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (6/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TM mengakui telah menerima 20 ekor sapi. Namun total nilai sapi itu dia mengaku tidak tahu.

"Yang 7 ekor sapi kami jodohkan. Tidak dijual lagi," ucap dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sapi yang dijual itu hanya laku Rp 1 jutaan per ekor. Alasan tersangka tersangka menjual sapi itu karena sakit.

"Dijual ke daerah Purwodadi. (Total penjualan) Rp 14 juta," ungkap Bondan.

Bondan mengatakan, sejauh ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. TM sendirian melancarkan aksi korupsi tersebut.

"Uang penjualan sapinya untuk sendiri (pribadi)," ujar Bondan.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (24/4), Polres Karanganyar mendalami kasus dugaan korupsi hibah bantuan 20 ekor sapi dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian kepada kelompok ternak Maju Terus, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mengatakan, seorang laki-laki berinisial TM (43) warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka diduga melakukan rekayasa pembuatan kelompok ternak dengan nama Maju Terus, dan merekayasa proposal untuk memperoleh bantuan 20 ekor sapi senilai Rp 269,5 juta," kata Bondan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis (24/4/2025).

Dijelaskan, tersangka dengan sengaja membuat dan merekayasa dokumen legalitas kelompok ternak Maju Terus seolah-olah benar dan aktif sejak 2016. Padahal kelompok ternak tersebut dibuat untuk mendapatkan bantuan pada 2021.

Saat dilakukan verifikasi CPCL, 9 dari anggota dari 10 orang kelompok ternak telah mengundurkan diri, namun tidak disampaikan kepada tim verifikasi. Kelompok ternak Maju Terus akhirnya dinyatakan lolos dan layak menerima hibah.

"Setelah hibah diterima, tersangka menjual 11 ekor sapi, sehingga hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dan atau kerugian perekonomian negara yang diukur berdasarkan kinerja, karena terhambatnya pencapaian indeks ekonomi suatu Negara akibat tindakan tersangka mengingat 20 ekor sapi yang dihibahkan dengan anggaran Rp 269.500.000. Lalu tersangka menyewakan 7 ekor sapi tanpa seizin Dinas Pertanian, dan 2 ekor lainnya mati karena tidak dirawat," jelasnya.

Kasus ini mulai terbongkar usai ada laporan dari masyarakat. Polisi pun melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 13 November 2024 proses penyelidikan dinaikkan menjadi proses penyidikan, dengan menetapkan satu tersangka.

Dalam proses penyidikan ini Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual-beli sapi. Saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Karanganyar.

"Saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan terhadap tersangka TM atas dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Tersangka TM terancam Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads