
Komnas HAM Soroti Hukuman Mati ke Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis mati. Komnas HAM bicara soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.
Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati, Herry Wirawan, divonis mati. Komnas HAM bicara soal tren global yang mulai menghapuskan hukuman mati.
"Hemat saya, mestinya juga dihukum kebiri. Sebab, dia predator seks yang super-biadab," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid.
Hakim tinggi menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. Ketua Komisi III DPR RI harap vonis Herry Wirawan memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, divonis hukuman mati. Hukuman ini dijatuhkan usai Hakim PT Bandung mengabulkan banding dari Jaksa.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Apa tanggapan Kejagung?
Hakim menganulir hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan menjadi hukuman mati. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian ke korban.
Puluhan saksi dihadirkan selama persidangan Herry Wirawan. Dalam keterangan para saksi, Herry tak membantah dan membenarkan keterangan para saksi.
Herry Wirawan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati. Herry dihadirkan untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan hakim.
Jaksa menyebut Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung kini terlihat lebih bersedih usai mendapat tuntutan hukuman mati.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman demi bisa mengurus anak-anaknya.