detikFinanceSenin, 14 Mei 2018 18:56 WIB
Hati-hati, PNS Posting Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat!
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, regulasi tersebut mengatur sanksi PNS. Hukumannya, kata dia, bertingkat dan paling berat bisa dipecat.











































