
Disebut Belum Bayar Utang, Bukalapak Digugat ke Pengadilan
PT Bukalapak menghadapi gugatan pailit oleh PT Harmas di PN Jakarta Pusat. Bukalapak menilai permohonan PKPU tidak tepat dan optimis akan hasilnya.
PT Bukalapak menghadapi gugatan pailit oleh PT Harmas di PN Jakarta Pusat. Bukalapak menilai permohonan PKPU tidak tepat dan optimis akan hasilnya.
Bukalapak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
PT Harmas Jalesveva (Harmas) mengajukan gugatan kedua yang dialamatkan kepada Bukalapak. Perusahaan e-Commerce itu pun mengungkapkan kesiapannya.