
Senyum Haris & Tangis Fatia Pecah Setelah Divonis Bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1).
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (8/1).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Panjaitan.
Haris Azhar dan Fatia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dan divonis bebas.
Haris Azhar divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dakwaan jaksa tidak terbukti.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dan divonis bebas.
Jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis Haris Azhar dan Fatia di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus 'Lord Luhut'. Hakim menyebut dakwaan jaksa soal pencemaran nama baik tidak terbukti.
Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Fatia tidak terbukti