
27 Desember Jadi Hari Kejepit, Apakah Libur atau Tidak?
Pemerintah Indonesia menetapkan 25-26 Desember 2024 sebagai hari libur. 27 Desember bukan libur, namun bisa diambil cuti pribadi untuk perpanjang libur.
Pemerintah Indonesia menetapkan 25-26 Desember 2024 sebagai hari libur. 27 Desember bukan libur, namun bisa diambil cuti pribadi untuk perpanjang libur.
Tanggal 27 Desember 2024 menjadi hari kejepit antara libur nasional hingga libur akhir pekan. Apakah tanggal tersebut akan dijadikan hari libur juga?
APBI memproyeksi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan naik tipis 10% di 2024 dibanding tahun sebelumnya.
Jumat, 18 Agustus menjadi hari "kejepit" karena perayaan HUT RI ke-78 sehari sebelumnya. Lalu, apakah 18 Agustus ada cuti bersama?
Lalu lintas di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, lancar pagi ini. Warga pun gembira karena tak harus melewati macet yang melelahkan.
Ada yang berbeda dari lalu lintas di sekitar Pancoran, pagi ini di 'hari kejepit'. Pancoran yang langganan macet kini bisa dilintasi dengan lancar.
Kemacetan terjadi di sejumlah titik Tol Jagorawi yang mengarah ke Jakarta hari ini. Informasi kemacetan ini disampaikan Jasa Marga.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengaku setuju dengan usulan hari kejepit menjadi libur nasional.
Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan hari kejepit menjadi hari libur nasional. Menurutnya usulan itu sudah melalui proses penelitian.
Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan agar hari kejepit dapat dijadikan hari libur nasional. Usulan itu disebut sebagai "kejepitination".