Libur akhir tahun selalu menjadi momen yang dinanti banyak orang. Tak heran jika muncul pertanyaan soal tanggal 2 Januari 2026, yang berada di antara perayaan Tahun Baru dan akhir pekan. Banyak yang berharap hari tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama agar liburan bisa berlangsung lebih panjang.
Keinginan menambah waktu libur ini wajar, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan momen pergantian tahun untuk berkumpul bersama keluarga atau berlibur. Namun, kepastian status hari libur tetap harus merujuk pada ketentuan resmi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah telah menetapkan secara jelas daftar hari libur dan cuti bersama. Kebijakan ini disusun untuk menjaga efektivitas hari kerja sekaligus menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta. Lantas, apakah 2 Januari 2026 termasuk hari libur atau cuti bersama? Berikut penjelasan resminya.
Tanggal 2 Januari 2026 Libur atau Tidak?
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, tanggal 2 Januari 2026 bukan termasuk cuti bersama maupun hari libur nasional.
Dalam Kalender Masehi 2026, perayaan Tahun Baru jatuh pada Kamis 1 Januari 2026. Sementara itu, 2 Januari 2026 bertepatan hari Jumat, yang posisinya diapit hari libur nasional dan akhir pekan. Kondisi ini kerap disebut sebagai hari kejepit.
Meski demikian, pemerintah tidak menetapkan hari tersebut sebagai hari libur tambahan. Dengan demikian, hanya 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional pada awal tahun.
Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun karyawan swasta tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa pada Jumat 2 Januari 2026, sesuai ketentuan instansi atau perusahaan masing-masing.
Baca juga: Hitung Mundur, 2026 Berapa Hari Lagi? |
Tips Mendapatkan Cuti Hari Kejepit 2 Januari 2026
Meski tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama, masyarakat tetap memiliki peluang menikmati libur panjang di awal tahun 2026. Salah satu cara yang paling efektif adalah memanfaatkan jatah cuti tahunan.
Bagi karyawan swasta maupun ASN, mengambil cuti satu hari pada Jumat 2 Januari 2026, memungkinkan menikmati libur empat hari berturut-turut, mulai Kamis 1 Januari hingga Minggu 4 Januari 2026.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa persetujuan cuti sepenuhnya berada di tangan pimpinan atau manajemen masing-masing instansi. Pastikan seluruh tugas dan tanggung jawab telah diselesaikan agar liburan dapat dinikmati dengan tenang tanpa mengganggu pekerjaan.
Dalam konteks pengajuan cuti, menjaga keseimbangan antara waktu kerja dan istirahat juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Dikutip dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, istirahat yang optimal berperan dalam menjaga kebugaran fisik dan mental, sehingga kinerja tetap maksimal saat kembali bekerja.
Istirahat yang cukup dapat dimanfaatkan dengan berbagai cara, baik menikmati waktu sendiri maupun berlibur bersama keluarga, sebagai upaya menyegarkan pikiran agar tetap sehat dan produktif.
Dengan demikian, pengajuan cuti pada 2 Januari 2026 bukan semata-mata menghindari tanggung jawab, melainkan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Meski hari tersebut bukan libur resmi, masyarakat tetap dapat merencanakan waktu liburan di kesempatan lain sepanjang tahun.
Artikel ini ditulis Muhammad Faishal Haq, peserta magang PRIMA Kemenag di detikcom.
(hil/irb)











































