
Kasasi Kandas, Bos Abu Tours Pencuci Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun Dibui 20 Tahun
MA menolak permohonan kasasi Haji Hamzah Mamba terkait pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara.
MA menolak permohonan kasasi Haji Hamzah Mamba terkait pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun. Alhasil, ia tetap dihukum 20 tahun penjara.
Hamzah Mamba dihukum 20 tahun penjara karena menipu ribuan calon jemaah umrah. Kini, perusahaannya dituntut untuk menanggung kerugian nasabah.
Permohonan banding Bos Abu Tours Hamzah Mamba ditolak PT Makassar. Pihak Hamzah Mamba mengaku kecewa dengan penolakan ini dan akan menempuh jalur kasasi.
Nursyariah dijatuhi hukuman 19 tahun penjara terkait penggelapan dan pencucian uang. Dia pun menyusul suaminya yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansur, terkait kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah. Nursyariah juga didenda Rp 300 juta.
Emas itu akhirnya dilelang karena Nursyariah tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan.
Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan dan pencucian jemaah senilai Rp 1,2 triliun. Hamzah berbelit di sidang.
Hamzah mengaku setiap bulan mendapat gaji sebesar Rp 54 juta sebagai CEO Abu Tours. Dengan gaji itu, ia bisa bergaya hidup mewah.
Abu Tours melakukan patgulipat sedemikian rupa sehingga menarik puluhan ribu orang. Uang bukannya untuk memberangkatkan umrah, tetapi buat memperbesar kocek.
Hamzah Mamba pernah utang servis motor besar hingga membeli tiga unit apartemen. Hal itu terungkap dalam kasus pencucian uang jemaah Abu Tours.