
Komisaris-Manajer Keuangan Abu Tours Divonis 14 dan 16 Tahun Bui
Komisaris Abu Tours, Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan Manajer Keuangan, M Kasim divonis 16 tahun penjara.
Komisaris Abu Tours, Chaeruddin divonis 14 tahun penjara dan Manajer Keuangan, M Kasim divonis 16 tahun penjara.
Istri bos Abu Tours, Nursyariah Mansur, terkait kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah. Nursyariah juga didenda Rp 300 juta.
Emas itu akhirnya dilelang karena Nursyariah tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar cicilan.
Bos Abu Tours Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara. Jaksa menanggap Hamzah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU dan pasal penggelapan.
Hamzah Mamba dianggap melakukan penggelapan dan pencucian uang Rp 1,2 trilun milik jemaahnya.
Bos Abu Tours Hamzah Mamba mengaku mendirikan beberapa perusahaan di bawah naungan Abu Corps.
Penundaan ini dilakukan karena jaksa tidak dapat menghadirkan saksi pada hari ini.
Sebelum sidang dimulai, puluhan jemaah Abu Tours sudah memenuhi ruang sidang dan menyebut Hamzah Mamba sebagai perampok.