
Hakim Ini Malah Ingin Bebaskan Koruptor Rp 132 Miliar Tamin Sukardi
Hukuman Tamin disunat dari 8 tahun menjadi 5 tahun penjara. Ternyata, seorang hakim menilai koruptor Rp 132 miliar yang menyuap hakim itu harusnya dibebaskan.
Hukuman Tamin disunat dari 8 tahun menjadi 5 tahun penjara. Ternyata, seorang hakim menilai koruptor Rp 132 miliar yang menyuap hakim itu harusnya dibebaskan.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri.
Merry Purba menegaskan tidak pernah menerima uang apa pun, termasuk dalam perkara suap yang terjadi di tempat dia berdinas di Pengadilan Negeri Medan.
Merry Purba membantah semua dakwaan jaksa padanya mengenai penerimaan suap SGD 150 ribu.
Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Medan, Merry Purba menjalani sidang perdana. Ia didakwa menerima suap SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Jaksa KPK mendakwa Merry Purba selaku hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima SGD 150 ribu atau sekitar Rp 1,5 miliar.
Sebagai hakim, Merry Purba biasa memutuskan nasib pidana seseorang. Tapi gegara menerima suap, kini Merry segera duduk di kursi pesakitan.
Jaksa KPK mengungkap kode suap hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang dakwaan terdakwa eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi.
Pengusaha Tamin Sukardi didakwa memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
KPK telah melimpahkan berkas penyuap hakim pengadilan negeri Medan, Tamin Sukardi, dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan, ke pengadilan.