
Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara!
Muhammad Hanif Alatas dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
Muhammad Hanif Alatas dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim saat membaca surat putusan di PN Jaktim.
Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong yang menyebabkan keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi. Dia lalu memekikkan takbir.
Beredar dokumen hasil swab yang menyebut Habib Rizieq positif COVID-19. FPI membantah dan menyebut dokumen tersebut palsu.
Ketua Presidium MER-C, dr Sarbini, mengaku hasil tes swab Habib Rizieq sudah keluar. Namun Sarbini mengatakan tak bisa membuka hasilnya lantaran rahasia.