detikNewsRabu, 30 Des 2020 05:59 WIB
Kala Pengadilan Perintahkan Kasus Chat HRS Dilanjutkan
Hakim PN Jaksel perintahkan kasus chat mesum Habib Rizieq yang sebelumnya disetop, dibuka kembali. Hakim menilai penghentian proses penyidikan tidak sah












































