
Gus Nur Jadi Tersangka, Ini Kata PCNU Surabaya
Ditetapkannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka pencemaran nama baik diapresiasi PCNU. Gus Nur dianggap pantas mendapatkan status tersangka.
Ditetapkannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjadi tersangka pencemaran nama baik diapresiasi PCNU. Gus Nur dianggap pantas mendapatkan status tersangka.
Polisi tak ingin dianggap melakukan kriminalisasi ulama terkait penetapan Gus Nur sebagai tersangka. Polisi telah melakukan tugasnya dalam menangani kasus ini.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur mengaku kecewa saat menjalani pemeriksaan. Hal ini lantaran pelapornya melengkapi berkas laporan dengan video yang terpotong.
Usai menjalani pemeriksaan tersangka kasus pencemaran nama baik, Gus Nur memaparkan kronologi dia jadi tersangka. Ini kronologinya menurut Gus Nur.
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jatim. Gus Nur mengaku dicecar 20 pertanyaan.
Sambil membaca selawat, massa pendukung Sugi Nur Raharja atau Gus Nur menunggu pemeriksaan di depan Mapolda Jatim. Mereka melakukan aksi sejak siang hari.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Gus Nur terancam hukuman penjara 4 tahun dan tidak ditahan.