
Penjara 190 Bulan untuk Guru Pesantren yang Sodomi 5 Santri di Aceh
Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menjatuhkan hukuman penjara selama 190 bulan kepada FB, guru pesantren yang menyodomi lima santri di Aceh Besar.
Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menjatuhkan hukuman penjara selama 190 bulan kepada FB, guru pesantren yang menyodomi lima santri di Aceh Besar.
Bejatnya guru di pesantren Aceh Besar, FB (24), tega menyodomi santrinya di waktu salat. Korban dilarang ikut salat berjemaah di masjid lalu dilecehkan.
Seorang guru pesantren di Aceh Besar ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi kepada lima santri. Kelima korban disebut masih berusia 12 tahun.