
Guru Ngaji di Probolinggo Cabuli Anak 8 Tahun Lalu Kabur ke Bali
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Probolinggo. Bahkan lebih mirisnya lagi pelakunya merupakan guru ngaji.
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Probolinggo. Bahkan lebih mirisnya lagi pelakunya merupakan guru ngaji.
Abdul Rohim (58), guru ngaji yang mencabuli 4 anak di Mojokerto dituntut 7 tahun penjara. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal perlindungan anak.
S, guru ngaji di Probolinggo dilaporkan ke polisi mencabuli muridnya yang baru 8 tahun. Usai diaporkan, pelaku kabur.
Guru ngaji Mojokerto yang cabuli 4 muridnya, Abdul Rohim (58) terancam penjara 15 tahun penjara. Dakwaan itu dibacakan JPU dalam sidang di PN Mojokerto.
Kasus guru ngaji cabul di Purwakarta memasuki babak baru. Kasus itu mulai disidangkan dan terdakwa didakwa dua pasal.
Guru ngaji yang sehari-hari merupakan tukang bekleed itu biasa memberikan uang kepada keempat korban sebelum melakukan tindakan cabul kepada mereka.
Guru ngaji di Mojokerto diduga mencabuli 4 muridnya yang masih gadis ditetapkan tersangka. Guru ngaji itu terancam pasal berlapis.
Seorang guru ngaji di Mojokerto yang mencabuli 4 gadis diamankan warga. Warga kemudian menyerahkan pelaku ke polisi.
Seorang guru ngaji berinisial SA di Surabaya diduga mencabuli muridnya. Orang tua korban segera melaporkan apa yang menimpa anaknya ke polisi.
Opan Sopandi (46), oknum guru ngaji cabul yang kabur usai digrebek warga, akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya.