Abdul Rohim (58), guru ngaji yang mencabuli 4 anak di Kecamatan Mojoanyar dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal perlindungan anak.
"Terdakwa kami tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," terang jaksa Ari Budiarti kepada wartawan di lokasi, Kamis (15/8/2024).
Dalam tuntutannya, Ari menilai Rohim terbukti melanggar pasal 82 ayat (4) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang meringankan, dia belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan. Kalau yang memberatkan, korbannya lebih dari satu," jelasnya.
Penasihat Hukum terdakwa, Puryadi berpendapat tuntutan jaksa sudah setimpal dengan perbuatannya. "Sudah pantas lah sesuai dakwaannya, yaitu dia sebagai imam musala dan guru ngaji membuat malu dan trauma para korban," tandasnya.
Keempat korban tetangga dekat Rohim karena tinggal di dusun yang sama. Pra korban terdakwa masing-masing berusia 13, 14, 15 dan 16 tahun dan masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Terdakwa mencabuli para korban dalam kurun waktu awal 2023 sampai awal 2024. Menurut Ari, setiap korban dicabuli terdakwa di lokasi berbeda. Ada yang di rumah korban, di tempat mengaji, serta saat masak bersama.
"Sebagai orang dewasa, tidak ada rayuan, dia memaksa. Ada korban yang dicabuli 3 kali," tandasnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun mengadukan perbuatan bejat pelaku kepada kerabat dekatnya. Warga pun mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasinya pada Kamis (18/1).
Untuk mencegah amuk massa, pelaku diamankan di rumah kepala dusun setempat. Sekitar pukul 21.30 WIB, warga menyerahkan Rohim kepada anggota Polsek Mojoanyar.
Selanjutnya, polisi mengantarnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Rohim akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/1)
(abq/iwd)