
Wahyudin Si Guru Ngaji Cabul di Ciledug Terancam 15 Tahun Bui
Wahyudin (40), oknum guru ngaji cabul di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Wahyudin (40), oknum guru ngaji cabul di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengungkap aksi bejat yang dilakukan Wahyudin, guru ngaji cabul di Ciledug. Korban ternyata juga diberi rokok sebelum dicabuli.
Polisi mengungkap modus Wahyudin si guru ngaji cabul di Tangerang. Dia memiliki 8 ponsel dan menyediakan hotspot gratis untuk menjerat para korban.
Polisi mengungkap guru ngaji cabul Wahyudi telah melakukan aksi bejatnya sejak 2017. Sejauh ini sudah ada 20 anak yang menjadi korbannya.