
Wali Murid yang Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Divonis 13 Tahun
Terdakwa Ervan Jaya yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong menggunakan ketapel hingga korban mengalami kebutaan divonis 13 tahun penjara
Terdakwa Ervan Jaya yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMAN 7 Rejang Lebong menggunakan ketapel hingga korban mengalami kebutaan divonis 13 tahun penjara
Belum genap satu semester ranah pendidikan kembali digaduhkan dengan adanya korban pembacokan seorang guru yang dilakukan oleh siswa MA di Demak, Jawa Tengah.
Zaharman (58), seorang guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dikatapel oleh orang tua siswa hingga buta permanen. PGRI sedih mengetahui kabar itu
Guru yang dikatapel orang tua murid, Zaharman (58), berencana pindah sekolah. Komisi X DPR meminta dinas pendidikan setempat mengajak Zaharman berdialog.
Polisi menetapkan Arfan Jaya, ortu murid yang mengkatapel mata guru hingga buta di Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Arfan langsung ditahan.
Kondisi Zaharman, berangsur membaik usai diketapel oleh wali murid. Meski begitu, Zaharman, terpaksa kehilangan sebelah matanya secara permanen.
PGRI Bengkulu meminta orang tua murid yang mengkatapel mata guru di SMA Negeri 7 Rejang Lebong ditangkap. Korban bernama Zaharman (58) kini masih dirawat.