
DPRD DIY Desak Guru yang Cabuli Belasan Siswi SD di Sleman Dipecat
DPRD DIY mendesak Bupati Sleman Sri Purnomo memecat Guru SD berinisial S (48) yang mencabuli belasan siswinya.
DPRD DIY mendesak Bupati Sleman Sri Purnomo memecat Guru SD berinisial S (48) yang mencabuli belasan siswinya.
S (48) yang notabene guru SD berstatus aparatur sipil negara (ASN) di disangka mencabuli belasan siswinya. Kini S ditahan polisi Sleman.
Seorang ASN guru SD di Sleman berinisial S (48) menjadi tersangka pencabulan belasan siswinya. Bupati Sleman Sri Purnomo angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Guru SD di Sleman, S (48) menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan siswinya. Kini S telah ditahan di Mapolres Sleman. Seperti apa sosok S?
Guru SD, S (48) mencabuli belasan siswinya saat kegiatan kemah dan di sekolah. Modusnya saat beraksi di ruang UKS, S berpura-pura mengajarkan reproduksi.
Guru SD di Sleman, S (48) tak hanya mencabuli siswinya saat kegiatan kemah. Hasil pemeriksaan polisi, ternyata S juga melakukan aksi bejatnya itu di sekolah.
Guru SD di Sleman, S (48) diciduk polisi karena diduga mencabuli belasan siswinya. S mengancam korban akan memberi nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
Guru SD di Sleman berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan belasan siswinya. Aksi bejat S diduga dilakukan saat kegiatan kemah.
Guru SD yang mencabuli belasan siswinya di Sleman, S (48), ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka kini juga diberhentikan sementara sebagai ASN.
Guru SD di Sleman berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan belasan siswinya. Bagaimana respons Dinas Pendidikan Sleman atas kasus itu?