
Guru ASN Pangandaran Jual Aset Sekolah untuk Judol Divonis 3 Tahun Bui
Oknum guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk judi online divonis tiga tahun penjara.
Oknum guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk judi online divonis tiga tahun penjara.
Seorang guru ASN di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran ditangkap karena menjual aset sekolah digunakan untuk berjudi.
Kecanduan judi online membuat guru ASN di Pangandaran inisial AR nekat menggelapkan aset sekolah.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata resmi mencopot jabatan Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani buntut kasus dugaan pungli dan intimidasi guru ASN.
Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal itu bermula karena curhatan guru ASN yang ngaku jadi korban pungli.
Husein Ali Rafsanjani, guru ASN SMPN 2 Pangandaran yang mengaku dapat pungli saat Latsar CPNS 2021 akhirnya batal mundur sebagai guru.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata berhentikan sementara Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani. Hal ini imbas dugaan pungli yang dialami Husein, guru ASN.
Usai melakukan pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan akan memindahkan Husein menjadi guru Sekolah Menengah Atas (SMA).