Kecanduan judi online membuat guru ASN di Pangandaran inisial AR nekat menggelapkan aset sekolah. AR pun akhirnya ditangkap polisi. Kini dia sedang menunggu proses persidangan.
Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kasus itu bermula saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada GS. GS ditangkap karena sebagai penadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus," kata Soimah, Selasa (12/9/2023).
Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, kata Somimah, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi online.
"Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta. "Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah.
(sya/iqk)