Guru ASN Pangandaran Jual Aset Sekolah untuk Judol Divonis 3 Tahun Bui

Guru ASN Pangandaran Jual Aset Sekolah untuk Judol Divonis 3 Tahun Bui

Dadang Hermansyah - detikJabar
Selasa, 25 Jun 2024 12:47 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76).
Ciamis -

Oknum guru ASN di Kabupaten Pangandaran yang menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk judi online. Dilihat dari SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Ciamis, oknum guru seni budaya di SMPN 2 Parigi ini telah menjalani sidang putusan pada 4 April 2024.

Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa AR (Asep Rian) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pencurian', sebagaimana dalam dakwaan Subsider. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun," bunyi putusan majelis hakim yang dikutip dari SIPP PN Ciamis, Selasa (25/6/2024).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa AE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan terdakwa AE dari dakwaan primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya jaksa penurut umum menyatakan terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsider pasal 362 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan.

Dalam tuntutan itu juga, JPU menuntut terdakwa AR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHP.

ADVERTISEMENT

Hakim PN Ciamis Indra Muharam membenarkan kasus tersebut telah diputus dan telah inkrah. Sebagaimana dilihat dari SIPP PN Ciamis.

"Ya benar untuk kasus tersebut sudah diputus, bisa dilihat dari SIPP PN Ciamis," ungkapnya saat dihubungi detikJabar, Selasa (25/6/2024).

Sebelumnya diberitakan Guru ASN di Kabupaten Pangandaran kecanduan judi online. Oknum guru seni budaya itu menjual aset sekolah senilai Rp 300 juta untuk kebutuhan judi onlinenya.

Aset sekolah senilai Rp 300 juta itu berupa 26 unit komputer, laptop dan infocus. Aset itu dijual guru berinisial AR yang merupakan guru di SMPN 2 Parigi Pangandaran.

Kepala Kejari Ciamis Soimah saat masih menjabat mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan Polres Ciamis dan berkasnya siap di sidangkan. Tak hanya AR, guru lainnya berinisial GS juga terlibat. GS berperan sebagai penadah atau orang yang membeli barang curian.

Tanggapan BKPSDM Pangandaran

Kepala BKPSDM Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan pihaknya telah menerima tembusan putusan kasus AR tersebut dari Dinas Pendidikan.

"Sudah ada informasi dari putusan kasus itu. Kemudian kita koordinasi ke BKN," ujarnya saat dihubungi detikJabar.

Hasil koordinasi, dalam aturannya setelah selesai masa tahanan yang bersangkutan, BKPSDM Pangandaran akan membuat tim pemeriksa sesuai dengan regulasi. Nantinya akan ada pertimbangan terkait penjatuhan sanksi disiplin terhadap AR.

"Sekarang kan statusnya diberhentikan sementara, jadi waktu itu sudah dibeli hentikan sementara dari ASN. Gaji sudah distop sesuai regulasi," ungkapnya.

Pihaknya berharap belajar dari kasus ini tidak ada lagi ASN Pangandaran yang terjerat hukum akibat judi online. Kasus ini menjadi pembelajaran agar ASN lebih berhati-hati lagi dalam berbuat dan bertindak.

(mso/mso)


Hide Ads