Guru Pangandaran Pecandu Judi Online Bikin Sekolah Rugi Rp 300 Juta

Guru Pangandaran Pecandu Judi Online Bikin Sekolah Rugi Rp 300 Juta

Aldi Nur Fadilah - detikJabar
Rabu, 13 Sep 2023 12:45 WIB
SMPN 2 Parigi meminjam komputer dari pemkab Pangandaran usai asetnya dijual guru yang kecanduan judi online.
SMPN 2 Parigi meminjam komputer dari pemkab Pangandaran usai asetnya dijual guru yang kecanduan judi online. (Foto: Aldi Nur Fadillah/detikJabar)
Pangandaran -

Seorang guru ASN di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran ditangkap karena menjual aset sekolah digunakan untuk berjudi. Saat ini kasunya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu jadwal persidangan.

Kepala SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran Jumid mengatakan AR merupakan guru seni budaya di SMP Negeri 2 Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Menurut Jumid, AR salah satu guru yang kaya akan talenta dan sering terlibat even seni budaya.

Jumid mengaku kaget dan menyesalkan tindakan AR yang menjual aset sekolah berupa komputer dan laptop untuk berjudi. Padahal menurutnya, komputer tersebut untuk keperluan ANBK siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 26 komputer itu akan digunakan untuk keperluan ANBK. Namun saat ini kami harus pinjam ke Diskominfo dan pemkab," kata Jumid, saat ditemui detikJabar, Rabu (13/8/2023).

"Mudah-mudahan dia insaf, sadar dan menyesali perbuatanya dan kembali ke jalan yang benar," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya semua yang dibawa AR merupakan seperangkat alat-alat komputer, laptop, infocus, LCD. "Berdasarkan perhitungan kerugian mencapai Rp 300 juta," katanya

Kepala Kejari Ciamis Soimah mengatakan tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kasus itu bermula saat tersangka AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah. Kemudian laptop tersebut dijual kepada GS. GS ditangkap karena sebagai penadah.

"Modus mereka para tersangka lakukan adalah menjual dan membeli, dimana tersangka AR menjual barang-arang komputer milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spek yang lebih bagus," kata Soimah, Selasa (12/9/2023).

Mendengar keterangan AR, GS percaya dan membeli barang dari AR karena harganya lebih murah. Kemudian, kata Somimah, uang hasil penjualan laptop tersebut dipakai AR untuk modal main judi online.

"Uangnya digunakan untuk judi online. Nanti untuk selebihnya dilanjut di persidangan," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, kerugian negara akibat perbuatan AR mencapai Rp 300 juta. "Tindak pidana korupsi AR guru ASN SMPN 2 Parigi dan GS pihak swasta terkena pasal 2 ayat 1 Juncto 55 ancaman pidananya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," kata Soimah.

(iqk/iqk)


Hide Ads