
Ada Gugatan Baru, MK Sidang Lagi soal Syarat Usia Capres-Cawapres Besok
Ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai laporan terkait putusan usia capres cawapres itu belum memenuhi unsur pelanggaran etik.
Brahma berharap hanya gubernur yang belum berusia 40 tahun yang bisa maju capres/cawapres, dan tidak berlaku untuk bupati/wali kota.
Anwar mengatakan dalam hukum tak boleh adanya intervensi dan harus tegak lurus. Itulah yang selalu dilakukannya setiap kali mengambil keputusan.
MK lagi-lagi tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilu. Perkara itu meminta orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju.
MK menggelar sidang putusan batas usia capres cawapres. Dalam persidangan itu, penggugat sempat menginterupsi pembacaan putusan.
MK tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga dan ditolak. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun.
Wagub Jatim Emil Dardak mengatakan keputusan MK harus dihormati dan dipatuhi. Dia menilai putusan MK itu bentuk apresiasi terhadap pengabdian kepala daerah.
"Menurut Saya, Pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata Arief Hidayat.
MK juga tidak menerima gugatan terkait batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun.