
MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres, 2 Hakim Nyatakan Concurring Opinion
Hakim MK Arief Hidayat menilai putusan MK bersifat final dan mengikat bila diputus dalam kondisi normal dan tak berlaku bila ada pelanggaran etik.
Hakim MK Arief Hidayat menilai putusan MK bersifat final dan mengikat bila diputus dalam kondisi normal dan tak berlaku bila ada pelanggaran etik.
Ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana.
"Semua putusan MK harus kita hormati karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding," ujar Ganjar Pranowo.
MK lagi-lagi tidak menerima uji materi terhadap UU Pemilu. Perkara itu meminta orang yang sudah dua kali maju capres tak diperkenankan maju.
MK tidak menerima gugatan yang diajukan Guy Rangga dan ditolak. Guy meminta syarat usia capres/cawapres menjadi minimal 21 tahun.
MK bakal memutuskan apakah orang usia 70 tahun ke atas boleh menjadi capres atau tidak besok. Partai Gerindra optimis gugatan itu tidak akan diterima.
"Menurut Saya, Pemohon telah mempermainkan marwah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan," kata Arief Hidayat.
Dengan adanya lompatan kesimpulan putusan, tidak salah dan tidak terlalu berlebihan munculnya pertanyaan lanjutan: haruskah Mahkamah bergerak sejauh itu?
Waketum Golkar Melchias Markus Mekeng merespons putusan MK yang menolak gugatan PSI terkait usia capres dan cawapres. Mekeng bersyukur atas putusan tersebut.
MK lagi-lagi menolak gugatan usia capres/cawapres. Bila sebelumnya yang diajukan PSI dan Partai Garuda, kali ini yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah.