
Tok! MK Tolak Usulan Denny Indrayana soal Syarat Usia Capres-Cawapres
MK menolak permohonan uji formil terkait batas usia capres-cawapres. Putusan ini diambil dari gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
MK menolak permohonan uji formil terkait batas usia capres-cawapres. Putusan ini diambil dari gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Hakim MK Arief Hidayat menilai putusan MK bersifat final dan mengikat bila diputus dalam kondisi normal dan tak berlaku bila ada pelanggaran etik.
Almas Tsaqibbirru RE.A, dan Gibran Rakabuming Raka dibayangi gugatan senilai Rp 204 triliun buntut putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.
MK menggelar sidang soal syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun. Gugatan baru tersebut diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unusia, Brahma Aryana.
Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan mengatakan Pasal 17 tentang UU Kekuasaan Kehakiman tidak berlaku bagi hakim konstitusi, tetapi untuk hakim MA.
Adapun putusan MK tersebut menjadikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut dalam Pilpres 2024. Gibran pun memberikan respons.
Dokumen perbaikan gugatan usia di MK dengan pemohon Almas Tsaqibbirru dan kuasa hukum disebut tak ditandatangani. Begini klarifikasi pihak Almas.
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai laporan terkait putusan usia capres cawapres itu belum memenuhi unsur pelanggaran etik.
"Yang saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda. Kalau begitu, terlalu tua. Kumaha? Ya kan," kata Prabowo Subianto.
Gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia capres cawapres ditolak MK. Partai Garuda tetap menegaskan komitmen berjuang bagi generasi muda.