
Niat HTI Dirikan Khilafah Kandas di Pengadilan
Majelis hakim menganggap perjuangan yang ditegakan HTI bertentangan dengan asas demokrasi Pancasila.
Majelis hakim menganggap perjuangan yang ditegakan HTI bertentangan dengan asas demokrasi Pancasila.
Ketua MPR Zulkifli Hasan berharap putusan ini bisa jadi preseden hukum bagi ormas yang anti-Pancasila.
Mensesneg Pratikno menegaskan pemerintah siap menghadapi upaya eks anggota HTI yang mengajukan banding.
PTUN Jakarta menolak gugatan HTI terhadap surat keputusan Menkum HAM tentang pembubaran. Apa tanggapan pihak Istana?
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan vonis tersebut karena dianggap tak menjunjung nilai demokrasi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap HTI menghormati putusan majelis hakim.
Majelis hakim menanggap SK tersebut sah karena HTI terbukti melakukan upaya mendirikan negara khilafah.
Atas vonis tersebut HTI akan banding. Menurut eks Jubir HTI, Ismail Yusanto, putusan ini sebagai bentuk kezaliman.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).