
PKS Hormati Putusan MK: Kalau Kritik Hal Wajar, Introspeksi Lembaga
"Saya kira apa pun hasilnya, ya ini tentu kita harus hormati aja. Tinggal ini kemudian proses pilpres ini segera berjalan," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
"Saya kira apa pun hasilnya, ya ini tentu kita harus hormati aja. Tinggal ini kemudian proses pilpres ini segera berjalan," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Yusril menilai putusan MK tersebut mengandung cacat.
Pemohon gugatan usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), kini angkat bicara usai MK mengabulkan sebagian permohonannya.
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan uji materi UU Pemilu soal capres-cawapres yang kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan uji materi UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unsa bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan enggan mengomentari putusan MK soal batas usia capres-cawapres. Anies menyebut dirinya sedang fokus ke Pilpres 2024.
Anies Baswedan tidak banyak berkomentar soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Ia menyebut sedang fokus untuk mempersiapkan Pilpres 2024.
Sejumlah tokoh menandatangani Maklumat Juanda yang berisikan keprihatinan seusai MK mengabulkan uji materi terkait batas usia capres-cawapres.
Nama Mahasiswa Unsa, Almas Tsaqibbirru Re A jadi perbincangan. Uji materinya soal UU Pemilu terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan MK.
Sebagian hakim MK mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres dari mahasiswa Unhas. Saldi Isra heran karena MK berubah sikap dengan cepat.