
Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Bui di Kasus Suap Anggota DPRD
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun menjalani sidang tuntutan di PN Tipikor Kelas IA Pekanbaru.
Annas Maamun berulang tahun yang ke-82 pada 17 April mendatang. Mantan Gubernur Riau itu akan merayakan pertambahan usianya itu di balik jeruji di rutan KPK.
Hampir 3 tahun yang lalu Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Namun kini mantan Gubernur Riau itu kembali berurusan dengan hukum di KPK.
Sungguh ironis kehidupan mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Pasalnya, setelah bebas pada September 2020, Annas Maamun kini dijerat lagi oleh KPK.
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bergabung ke Partai NasDem. Willy Aditya memastikan Annas Maamun belum masuk dalam struktur DPP.
Setara Institute menolak wacana hukuman mati untuk koruptor. Setara juga menyinggung sikap Jokowi yang pernah memberi grasi pada koruptor.
Usulan Saut Situmorang soal perbaikan sarana lebih elegan dibanding grasi koruptor dinilai rasional. Namun, persoalan over capacity lapas tetap menjadi sorotan.
ICW setuju dengan Saut Situmorang soal pentingnya perbaikan sarana dibanding grasi kepada koruptor. Presiden Jokowi pun diminta memperhatikan fasilitas lapas.
Juru bicara Partai Gerindra Habiburokhman menilai pemberian grasi terhadap narapidana kasus korupsi Annas Maamun sudah tepat.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang memandang ada cara lain yang lebih elegan ketimbang memberitahu grasi atas alas kesehatan pada pada koruptor.