
Bareskrim Buka Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Grabtoko
Bareskrim Polri membuka kemungkinan terkait adanya tersangka baru di kasus dugaan penipuan Grabtoko.
Bareskrim Polri membuka kemungkinan terkait adanya tersangka baru di kasus dugaan penipuan Grabtoko.
Terbaru, Bareskrim Polri telah memeriksa supervisor dan head sales perusahaan e-commerce itu.
Bareskrim Polri telah memeriksa dua karyawan PT Grab Toko (Grabtoko.com) sebagai saksi terkait kasus penipuan daring dan pencucian uang.
Bos Grabtoko Yudha Manggala Putra diduga melakukan penipuan secara online. Hanya satu bulan, ia berhasil mengumpulkan uang korban hingga Rp 17 miliar.
Polri mengatakan pemilik Grabtoko telah melakukan penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen sejak awal Desember 2020.
Saat ini, Kepolisian telah menangkap bos Grabtoko, yakni Yudha Manggala Putra (33). Yudha langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jaksel. Tersangka juga mempekerjakan 6 orang CS.
Bareskrim Polri menangkap pemilik Grabtoko Yudha Manggala Putra dalam dugaan penipuan daring dan pencucian uang. Polisi membeberkan modus yang dilakukan Yudha.
Lima orang perwakilan korban dari Grabtoko hari ini mengadu ke BPKN. Mereka angkat bicara soal alasan kenapa bisa sampai terjerumus.
Sigit menuturkan ada 980 pembeli yang melakukan transaksi pembayaran di Grabtoko. Namun, Grabtoko hanya mengirimkan barang ke 9 pembeli.