
Aksi Tipu-tipu Bos Grabtoko Bikin 12 Korban Rugi Rp 195 Juta Lebih
Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra yang merugikan korban hingga ratusan juta ini terungkap dalam putusan persidangan.
Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra yang merugikan korban hingga ratusan juta ini terungkap dalam putusan persidangan.
Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra, divonis 4 tahun penjara terkait kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik.
Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jaksel. Tersangka juga mempekerjakan 6 orang CS.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendesak Grabtoko segera melakukan ganti rugi kepada para konsumennya.
Nasib apes dialami oleh ratusan konsumen yang berbelanja di grabtoko.
Konsumen grabtoko harap-harap cemas dengan nasib uangnya. Sebab, mereka tak mendapatkan apa-apa setelah berbelanja di e-commerce tersebut. Berikut faktanya.
Ratusan korban grabtoko yang uangnya raib kini melaporkan e-commerce tersebut ke Polda Metro Jaya.
Investor grabtoko dikabarkan menggelapkan uang konsumen. Imbasnya barang yang dibeli konsumen tak diterima sementara uang tak kembali.