
Aksi Tipu-tipu Bos Grabtoko Bikin 12 Korban Rugi Rp 195 Juta Lebih
Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra yang merugikan korban hingga ratusan juta ini terungkap dalam putusan persidangan.
Aksi tipu-tipu bos Grabtoko Yudha Manggala Putra yang merugikan korban hingga ratusan juta ini terungkap dalam putusan persidangan.
Bos Grabtoko, Yudha Manggala Putra, divonis 4 tahun penjara terkait kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumen dalam transaksi elektronik.
Bareskrim Polri mengatakan bos Grabtoko.com menyewa tempat untuk dijadikan kantor di kawasan Kuningan, Jaksel. Tersangka juga mempekerjakan 6 orang CS.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengaku telah bersurat kepada Grabtoko setelah mendapat banyak pengaduan dari para korban.
Ratusan konsumen melaporkan grabtoko ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp 1 miliar.