
Bos Grabtoko Pakai Duit Korban untuk Investasi Crypto Currency
Bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.
Bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.
Bareskrim Polri mengungkapkan korban dari Grabtoko mencapai 980 orang. Sementara itu total kerugian yang dialami konsumennya ditaksir sebanyak Rp 17 miliar.
Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengaku telah bersurat kepada Grabtoko setelah mendapat banyak pengaduan dari para korban.
Selain diskon yang ditawarkan hingga 90%, Grabtoko memasang iklan di berbagai video tron dan televisi untuk membuat calon korban percaya.
Korban dari Grabtoko mungkin tidak pernah menyangka akan ditipu oleh marketplace tersebut. Barang yang dibeli tak didapat, uang yang sudah dibayar malah raib.
Kuasa hukum dan para korban yang merasa ditipu Grabtoko mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Ratusan konsumen yang berbelanja di grabtoko benar-benar sial. Barang yang dibeli tak didapat, uang yang sudah dibayar malah raib.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mendesak Grabtoko segera melakukan ganti rugi kepada para konsumennya.
Nasib apes dialami oleh ratusan konsumen yang berbelanja di grabtoko.