detikFinanceJumat, 30 Jul 2021 16:27 WIB
Mau Urus Izin Bangun Rumah hingga Gedung? Lewat Online 3 Hari Beres
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mempermudah izin pembangunan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).












































