
Empat Mobil Kena Tilang di Wilayah Kuningan, Arus Lalin Masih Lancar
Sistem pelat kendaraan ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Polisi mulai menindak pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Sistem pelat kendaraan ganjil-genap mulai diberlakukan hari ini. Polisi mulai menindak pengemudi yang melanggar aturan tersebut.
Pada pemberlakuan ganjil-genap hari ini, hanya mobil pelat genap yang dibolehkan melintas.
Banyak pengendara yang masih menggunakan mobil berpelat ganjil meski hari ini diberlakukan penindakan terhadap pelanggar ganjil-genap.
Ada 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta yang disebar di lokasi pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap.
Personel Dishub diminta fokus mengatur arus lalu lintas di jalur alternatif yang dipilih pengendara untuk menghindari kawasan pemberlakuan ganjil-genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya meminta penindakan terhadap para pelanggar tidak membuat kondisi arus lalu lintas di sekitarnya macet.
Apel gabungan digelar untuk memastikan kesiapan personel dalam pemberlakuan sistem pelat kendaraan ganjil-genap.
Bagi Anda yang hari ini akan membawa mobil harus mengetahui jadwal pemberlakuan ganjil-genap.