
Dishub DKI Klaim Penutupan U-Turn Jalan Satrio Perlancar Lalu Lintas
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim penutupan putaran atau U-turn di Jalan Prof dr Satrio menurunkan tingkat kemacetan.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim penutupan putaran atau U-turn di Jalan Prof dr Satrio menurunkan tingkat kemacetan.
Dishub DKI melakukan uji coba penutupan U-turn di Jalan Prof Dr Satrio, Jaksel. Dishub berharap penutupan ini bisa mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Dishub DKI melakukan uji coba penutupan U-turn di Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan. Ternyata saat ini U-turn belum ditutup dan masih bisa dilintasi.
Kebijakan ini sesuai dengan peraturan dari Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Pelanggar jalur sepeda akan dikenai pasal 287 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait pelanggaran rambu dengan denda tilang sebesar Rp 500 ribu.
"Batas usianya minimalnya, kita melihat seseorang memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda rata-rata 15 tahun," kata Dishub DKI.
"Mengubah beberapa syarat ketentuan lebih benar. Tak boleh lebih dari satu orang, orang tua tak boleh beri ke anak kecil, lawan arus," kata Ridzki.
"Ada yang akan diatur di sana menyangkut masalah batas usia penggunanya, kemudian jenis, nama pergubnya adalah tentang perorangan," ujar Budi.
Skuter listrik masih boleh beroperasi syaratnya hanya di kawasan terbatas atau jalur sepeda. Selain di lintasan itu, skuter listrik akan ditertibkan.
Aturan ditargetkan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan akhir bulan ini. Dishub masih ingin melakukan kajian sehingga aturan yang ada menjadi komprehensif.