Galbay Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, tapi...

Galbay Utang Pinjol Tak Bisa Dipenjara, tapi...

Herdi Alif Al Hikam - detikKalimantan
Minggu, 06 Jul 2025 11:01 WIB
Ilustrasi Gen Z Terjebak Pinjol dan Pay Later
Foto: M. Afwan Fathul Barry
Balikpapan -

Pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol, kini menjadi alternatif pembiayaan yang cukup populer di kalangan masyarakat. Kehadirannya menawarkan kemudahan akses dana, dibandingkan prosedur perbankan yang cenderung lebih rumit.

Layanan pinjol berkembang pesat, dengan ratusan penyedia bermunculan baik yang berstatus legal maupun ilegal. Hingga Juni 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 96 platform pinjol yang telah memiliki izin resmi dan terdaftar secara legal.

Sebagai layanan keuangan non bank, apakah berutang di layanan pinjol bisa membuat seseorang dipenjara?

Dirangkum detikFinance dari detik's advocate, secara yuridis utang merupakan kewajiban yang timbul akibat adanya transaksi kredit. Baik untuk pembelian barang maupun jasa, yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

Dalam sistem hukum di Indonesia, persoalan utang piutang termasuk dalam ranah hukum perdata. Artinya, penyelesaian masalah pinjaman ini dilakukan melalui proses hukum perdata dan bukan pidana.

Dengan demikian, seseorang tidak bisa dipidana atau dipenjara hanya karena memiliki utang, meskipun perkara tersebut dapat dibawa ke pengadilan secara perdata untuk penyelesaiannya.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, beberapa putusan pengadilan (Mahkamah Agung) yang berkekuatan hukum tetap (Yurisprudensi) juga sudah menegaskan hal yang sama.

Jika seseorang yang berutang lewat pinjol, khususnya yang legal tentu saja sudah dilindungi secara hukum. Artinya, utang itu harus dibayar sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati, termasuk tenggat waktu pembayaran. Ini merupakan kontrak hukum antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Utang di pinjaman online (pinjol) memang tidak bisa membuat seseorang dipenjara, tapi tetap saja ada berbagai konsekuensi yang harus dihadapi jika pinjaman tersebut tidak dibayar.

Pertama, untuk pinjol yang terdaftar secara resmi, catatan utang akan masuk ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika utang dibiarkan menunggak, maka akan tercatat sebagai catatan buruk dalam SLIK, dan hal ini bisa menyulitkan individu tersebut dalam mengakses pembiayaan keuangan di masa depan, baik dari lembaga non-bank maupun dari perbankan.

Dalam situs resmi OJK, dijelaskan seluruh penyedia layanan pinjol diwajibkan melaporkan data nasabahnya ke dalam SLIK mulai 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. Informasi dalam SLIK ini menjadi salah satu acuan dalam menilai apakah seseorang layak diberikan kredit atau pembiayaan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat manajemen risiko atas potensi gagal bayar dari peminjam.

Kedua, jika berutang pada pinjol ilegal, risiko yang dihadapi bisa lebih berbahaya. Kegagalan membayar utang dapat memicu penagihan yang tidak manusiawi, bahkan tak jarang disertai dengan intimidasi, kekerasan verbal atau fisik, serta penyebaran data pribadi secara sembarangan.

Baik di pinjol legal maupun ilegal, jika utang tidak segera dilunasi, maka jumlah tagihan akan semakin membengkak akibat akumulasi bunga dan denda. Kondisi ini tentu akan membuat beban utang semakin berat dan sulit untuk diselesaikan.




(aau/aau)
Hide Ads