
Polri Serahkan Petinggi Gafatar Tersangka Penistaan Agama ke Kejari Cibinong
Ketiga petinggi Gafatar yang jadi tersangka yakni Ahmad Musadeq, Andri Cahya dan Mahful Muis dijerat dengan pidana pasal penistaan agama dan makar.
Ketiga petinggi Gafatar yang jadi tersangka yakni Ahmad Musadeq, Andri Cahya dan Mahful Muis dijerat dengan pidana pasal penistaan agama dan makar.
dr Rica Tri Handayani mengaku sang suami dr Aditya Akbar sudah melarangnya bergabung dengan Gafatar.
Hadir sebagai saksi korban, Rica. Dokter ini menceritakan bagaimana awal mula bergabung dengan organisasi Gafatar.
Menurutnya, masih ada anggapan dari sejumlah pihak bahwa penetapan tiga tersangka dinilai kurang tepat.
Pemulangan eks anggota Gafatar dinilai masih menyisakan persoalan yang harus diselesaikan pemerintah.
Ahmad Musadeq merencanakan pemufakatan makar dengan organisasi Gafatar. Penyidik Polri sendiri telah menemukan bukti baru.
Bareskrim Polri sudah menahan pentolan Gafatar yakni Ahmad Musadeq, Mahful Muiz Tumanurung, dan Andi Cahya.
Para pengikut didoktrin melalui ajaran agama buatan Ahmad Musadeq.
Ahmad Musadeq juga telah melantik masing-masing pimpinan wilayah tersebut.
Selain pemeriksaan para saksi dan saksi ahli, penyidik juga mendapati barang bukti dugaan pemufakatan makar oleh ketiga pelaku.