Eks Kepala Unit Pegadaian di Pinrang Jadi Tersangka Lelang Fiktif Rp 4 M

Eks Kepala Unit Pegadaian di Pinrang Jadi Tersangka Lelang Fiktif Rp 4 M

Muchlis Abduh - detikSulsel
Kamis, 15 Jun 2023 18:03 WIB
Kajari Pinrang Agus Khaeruddin (tengah) saat merilis kasus gadai fiktif Rp 4 miliar di Kejari Pinrang. Muhclis Abduh/detikSulsel
Foto: Kajari Pinrang Agus Khaeruddin (tengah) saat merilis kasus gadai fiktif Rp 4 miliar di Kejari Pinrang. Muhclis Abduh/detikSulsel
Pinrang - Kejari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto berinisial ARM sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan operasional produk pegadaian dengan kerugian negara Rp 4 miliar. ARM melakukan perbuatan korupsi sebab terlilit utang.

"ARM selaku (mantan) Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto ditetapkan tersangka setelah tim jaksa penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti yang sah," ujar Kajari Pinrang Agus Khaeruddin saat jumpa pers di Kejari Pinrang, Kamis (15/6/2023)

Agus mengungkapkan pelaku melakukan gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain. Dia juga melakukan pelelangan barang jaminan tanpa disertai berita acara lelang sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh tersangka ARM untuk kepentingan pribadi.

"Terdapat sebanyak 57 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50 persen dan sebanyak 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran di bawah dari 50 persen," jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka berdalih mengaku melakukan perbuatan korupsi tersebut sebab terlilit utang. Hanya saja pihak Kejari Pinrang tidak merincikan jumlah utang yang disebutkan pelaku.

"Uang yang diambil tersangka dari lelang fiktif dan sebagainya digunakan untuk kepentingan pribadi membayar utang. Dia mengaku banyak utang dan kehidupan sehari-hari," paparnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pinrang Abdullah Zuebair menambahkan tersangka melakukan perbuatannya sepanjang 2021 dan 2022 lalu. Saat itu pelaku merupakan Kepala Unit Pegadaian Syariah pada dua tempat berbeda selama dua tahun.

"Pelaku ini pernah menjadi Kepala Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto pada tahun 2021 dan saat menjabat Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue pada tahun 2022 lalu," imbuhnya.

Perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.

"Hasil audit internal PT. Pegadaian pada unit Pegadaian Parepare ll bahwa perbuatan tersangka ARM tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4 miliar," imbuhnya.

"Namun tersangka telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 994 juta. Sehingga total akhir kerugian yaitu Rp 3 miliar," paparnya.

Atas perbuatan tersangka, Pasal yang disangkakan yakni pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-undang Rl Nomor: 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Rl Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal1tahun.


(hmw/ata)

Hide Ads