
Kapolri Minta Warga Lapor Polisi Jika Temukan Kegiatan-Atribut FPI
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI," kata Idham Azis.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI," kata Idham Azis.
Kapolri menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI). Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil angkat bicara terkait keputusan pemerintah pusat atas pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
FPI dilarang. Tak boleh berkegiatan, karena menurut pemerintah tak punya legal standing sebagai organisasi. FPI kini berganti nama jadi Front Persatuan Islam.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan aktivitas Front Persatuan Islam akan terbatas apabila organisasinya tidak terdaftar.
FPI resmi dilarang di Indonesia. Namun FPI berencana mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Bagaimana menurut pakar hukum?
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, pelarangan FPI sah secara UU, tapi tidak secara konstitusional.
Habib Rizieq mendengar kabar bila FPI resmi dilarang pemerintah untuk berkegiatan. Ia menilai larangan dari pemerintah itu masalah yang tak begitu signifikan.
Mantan Ketua MPR, Amien Rais, mengkritik langkah pemerintah yang melarang Front Pembela Islam (FPI).