
Wagub DKI: Urusan FPI Kewenangan Pusat, Kami Tidak Akan Mencampuri
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tak akan mencampuri urusan ormas, seperti FPI, terkait pelarangan dari pemerintah.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan pihaknya tak akan mencampuri urusan ormas, seperti FPI, terkait pelarangan dari pemerintah.
Pemerintah telah melarang Ormas Front Pembela Islam (FPI). Para ulama dan tokoh NU di Kabupaten Mojokerto mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
Situasi di kawasan Petamburan kembali normal usai personel Brimob-TNI mencopot sejumlah spanduk FPI.
Pemerintah melarang FPI. Tokoh-tokoh dari FPI, termasuk Munarman hingga Sobri Lubis, menyatakan larangan dari pemerintah itu bertentangan dengan konstitusi.
Ketua Bantuan Hukum FPI menilai pembubaran ormasnya terlalu berlebihan. Langkah pemerintah ini disebutnya sebagai upaya menghabisi Habib Rizieq Shihab.
FPI (Front Pembela Islam) sudah dilarang pemerintah. Kini, sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.
Polisi melarang FPI melakukan kegiatan jumpa pers di kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat. Hal tersebut membuat tim pengacara Habib Rizieq terheran.
Pemerintah resmi melarang ormas FPI, seluruh kegiatan dan simbolnya. PPK Kosgoro 1957 menilai keputusan pemerintah melarang FPI sudah tepat.
Pemerintah resmi melarang segala aktivitas FPI, sontak beragam reaksi pun bermunculan dari pengurus ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab di Jabar.
Polri memastikan pihaknya akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah FPI dilarang pemerintah.