detikFinanceSelasa, 13 Sep 2022 17:59 WIB
Pinjol Wajib Setor Modal Rp 25 M, Sudah Pada Patuh?
Pemerintah mewajibkan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending harus menyetorkan modal minimal Rp 25 miliar.












































