
Dapat Tawaran Pinjaman Lewat SMS dan WA? Pinjol Ilegal Tuh!
Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Apalagi, usai kepolisian menggrebek beberapa kantor pinjol ilegal.
Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Apalagi, usai kepolisian menggrebek beberapa kantor pinjol ilegal.
Jumlah penyelenggara financial technology peer-to-peer lending atau yang biasa disebut pinjaman online (pinjol) yang terdaftar sebanyak 138 perusahaan.
Investasi ilegal atau investasi bodong masih terus bermunculan tanpa henti.
Awal tahun 2020, satuan tugas waspada investasi kembali menemukan 120 entitas layanan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
OJK mengeluarkan surat yang melarang perusahaan Fintech FP2PL terdaftar dan berizin untuk berkantor di wilayah Central Park, Jakbar, dan Pluit, Jakut.