detikNewsKamis, 24 Feb 2022 11:52 WIB
Tok! MK Pertegas Definsi 'Pihak yang Berwenang' di UU Fidusia
MK memutuskan hanya Pengadilan Negeri (PN) yang bisa melakukan penegakan UU Fidusia berupa penarikan kendaraan yang kreditnya macet.











































