
Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui, Hakim: Tak Ada Alasan Pembenar Maupun Pemaaf
Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatan Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hakim menyebut Ferdy Sambo menembak Yosua di bagian kepala. Aksi Sambo itu dilakukan usai Yousa terkapar akibat tembakan Bharada Richard Eliezer.
Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan hakim terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Eliezer tampak menangis haru usai dijatuhi vonis oleh hakim.
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, eks ajudan Ferdy Sambo divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis Elezer ini lebih ringn dari tuntutan jaksa.
"Karena ternyata terdakwa melakukan tidak pidana serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf," kata hakim.
Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan perintah mantan Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah perintah jabatan.
Majelis hakim menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.