Vonis 1,5 Tahun Bui Bagi Bharada Eliezer!

Kabar Nasional

Vonis 1,5 Tahun Bui Bagi Bharada Eliezer!

Tim detikNews - detikJabar
Rabu, 15 Feb 2023 12:41 WIB
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan hakim terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis diberikan majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Dilansir dari detikNews, Hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim saat membacakan amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata hakim menambahkan.

Vonis yang diberikan hakim kepada mantan ajudan Ferdy Sambo ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan dari jaksa. Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Eliezer hukuman 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Selain Eliezer, ada empat terdakwa lain yang terlibat pusaran pembunuhan Yosua. Keempatnya sudah diberikan vonis masing-masing Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawatji 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.


Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini

(dir/dir)


Hide Ads