Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui, Hakim: Tak Ada Alasan Pembenar Maupun Pemaaf

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui, Hakim: Tak Ada Alasan Pembenar Maupun Pemaaf

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 15 Feb 2023 12:49 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang. Foto: A.Prasetia/detikcom
Solo -

Hakim menyatakan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf terhadap perbuatan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Hal itu disampaikan hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap Eliezer.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas oleh karena ternyata terdakwa melakukan tidak pidana, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf," kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

Menurut hakim, atas pertimbangan tersebut Eliezer harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya," ujar hakim.

Eliezer Dinyatakan Ikut Rencanakan Pembunuhan

Dilansir detikNews, hakim mengatakan Eliezer dua kali berdoa usai Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menyimpulkan Eliezer sejatinya menyadari adanya maksud Sambo untuk menghilangkan nyawa Yosua.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa kembali turun dari lantai 3 dan berdoa dengan harapan Sambo mengurungkan niatnya membunuh Yosua. Doa yang sama menunjukkan terdakwa sudah menyadari adanya Sambo mau menghilangkan nyawa Yosua adalah hal yang salah," kata hakim.

Hakim menjelaskan Eliezer memiliki waktu untuk membatalkan rencana Sambo menghilangkan nyawa Yosua. Namun hal itu tidak dilakukannya.

"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan. Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah, terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," jelas hakim.

Hakim juga mengatakan Eliezer menembak 3 sampai 4 kali ke tubuh Yosua. Hakim pun menyatakan Eliezer terbukti merencanakan pembunuhan.

"Dari fakta di atas hilangnya nyawa Yosua telah dipertimbangkan terdakwa dengan tenang. Unsur ketiga telah terbukti," terang hakim.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Bui

Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023), dikutip dari detikNews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Simak Video 'Divonis 1,5 Tahun Bui, Eliezer Diakui Hakim Sebagai Justice Collaborator':

[Gambas:Video 20detik]



(dil/apl)


Hide Ads