
Vonis Ringan Eliezer Diapresiasi Sana-sini tapi Diprotes Kuat-Ricky
Bharada Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan menerima banyak apresiasi. Namun, tidak berlaku bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Bharada Richard Eliezer divonis selama 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan menerima banyak apresiasi. Namun, tidak berlaku bagi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Usai divonis 1,5 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sidang etik Polri. Hal itu diperintahkan langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Muncul spekulasi penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Sambo. Para pejabat pun ramai-ramai membantah spekulasi ini.
Kejagung tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum mengatakan hal tersebut merupakan mukjizat.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dkk resmi mengajukan permohonan banding atas putusan hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Apa kata Kejagung?
Ferdy Sambo dkk mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa.
Pakar hukum Universitas Negeri Manado (Unima) Lesza Leonardo Lombok menilai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo dkk perlu diungkap.
Polri tengah menyiapkan jadwal sidang etik untuk Richard Eliezer. Saat ini, proses administrasi tengah disiapkan Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap status justice collaborator Bharada Richard Eliezer juga akan menjadi pertimbangan dalam sidang etik polri.