
Polri: Khusus Kasus Ferdy Sambo, Putusan Banding Final dan Mengikat
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya dari polri. Putusan banding itu nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memecat dirinya dari polri. Putusan banding itu nantinya akan bersifat final dan mengikat.
15 Saksi yang diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo terbagi menjadi 3 klaster. Mereka mengakui ada rekayasa hingga perusakan CCTV di kasus tewasnya Yosua.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan kolektif kolegial para pimpinan sidang etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan mekanisme banding yang diajukan Ferdy Sambo usai sidang etik. Pengajuan Banding diberikan waktu 3 hari.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan dalam sidang etik Ferdy Sambo atas kasus Brigadir J. Dalam memberikan kesaksian saksi tersebut dibagi menajdi 3 klaster.
Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya hukum terakhirnya usai dipecat tak hormat dari Polri. Pihak Polri pun menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
Sidang etik Sambo menghadirkan 15 saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sambo tak membantah apa yang diungkap para saksi.
Ferdy Sambo meminta izin membacakan dan menyerahkan surat permohonan maaf yang ia tulis tangan di penghujung sidang etik pemecatan dirinya.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan diambil berdasarkan kolektif kolegial.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.